Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah : Sebagai Perjanjian Awal Jual-Beli
Salam
Hangat dan Hormat
Kepada
pembaca dan pengunjung sekalian
Pengalaman
pribadi penulis pernah melakukan proses jual beli tanah. Tentu dalam proses
jual-beli tanah tidak seperti jual beli lainnya. Proses jual beli tanah terutama
yang telah memiliki sertifikat memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat utama
jual beli tanah bersertifikat saat ini harus dilakukan di depan seorang
Notaris/PPAT. PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini dilakukan untuk proses balik nama. Notaris dan PPAT akan
membuatkan Akta Jual Beli.
Dalam
dunia pendidikan yang penulis pahami. Tentu dibutuhkan sebuah Surat Keterangan.
Tujuan pembuatan surat ini Bila, Jual beli yang dilakukan secara bertahap. Itu berarti,
Belum terjadi proses jual beli di hadapan Notaris/PPAT. Sah nya proses jualbeli
tanah apabila dilakukan di hadapan Notaris/PPAT.
Kesempatan
kali ini Penulis akan membagikan Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah.
Surat
ini dibuat bertujuan untuk antisipasi ketidaksepakatan. Artinya, proses jual
beli dilakukan dengan rasa kepercayaan antara penjual dan pembeli. Silahkan Di
copas. Semoga Bermanfaat.
SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Kami Yang bertanda tangan di bawah ini
:
1. Nama :
Tempat /Tgl. Lahir :
1. Nama :
Tempat /Tgl. Lahir :
NO KTP :
Alamat
:
Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.
2. Nama :
Tempat /Tgl. Lahir :
Selanjutnya disebut Penjual atau Pihak I.
2. Nama :
Tempat /Tgl. Lahir :
NO KTP
:
Alamat :
Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.
Isi Perjanjian :
1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. ......................,- ( ....................Juta Rupiah ).
2. Bahwa tanah dimaksud seluas ........... x .......... =................ Berdasarkan sertifikat tanah dengan Nomor............................ berkedudukan di Desa ........................... Kecamatan ....................... Kabupaten.............. dengan batas-batas sebagai Berikut :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pembeli atau Pihak II.
Isi Perjanjian :
1. Bahwa pihak I menjual sebidang tanah berikut segala yang ada di atasnya kepada pihak II dengan Harga Rp. ......................,- ( ....................Juta Rupiah ).
2. Bahwa tanah dimaksud seluas ........... x .......... =................ Berdasarkan sertifikat tanah dengan Nomor............................ berkedudukan di Desa ........................... Kecamatan ....................... Kabupaten.............. dengan batas-batas sebagai Berikut :
a.)
Sebelah utara berbatasan dengan . :..........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan :...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan :...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan :...........
b.) Sebelah selatan berbatasan dengan :...........
c.) Sebelah timur berbatasan dengan :...........
d.) Sebelah barat berbatasan dengan :...........
3. Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara tunai, dan dilakukan dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan saat surat ini dibuat beserta alat bukti pembayaran sah dengan kwitansi. Pembayaran pertama sebesar setengah dari harga dari ketetapan dengan nominal Rp.......................... ( ............................Rupiah).
4. Bahwa
pembayaran kedua dilakukan di kemudian hari dengan batas waktu 14 hari setelah surat ini dibuat. Selama
batas waktu tersebut pihak I tidak
akan melakukan jual beli tanah sesuai dengan nomor (2) kepada pihak lain nya.
Selanjutnya, apabila pihak II tidak
melakukan pelunasan pembayaran dalam batas waktu 14 hari. Maka, pihak I berhak membatalkan perjanjian
dengan cara mengembalikan pembayaran pertama sesuai dengan nomor (3).
5. Bahwa atas
proses jual beli ini dimaksud, Pihak II
telah membayar uang tunai setengah dari harga ketetapan sesuai dengan nomor (3)
untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Dilakukan di depan saksi-saksi
dan selanjutnya untuk melunasi pembayaran dengan batas waktu sesuai dengan
nomor (4).
6. Bahwa
pelunasan pembayaran akan dilakukan dihadapan Notaris/PPAT yang disepakati
bersama kedua belah pihak. Pihak I dan pihak II. Selanjutnya, untuk proses
pengajuan balik nama sertifikat tanah sesuai dengan nomor (2). Selanjutnya,
biaya yang dibutuhkan untuk proses di atas menjadi tanggung jawab bersama kedua
belah pihak, pihak I dan pihak II.
7. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.
8. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi-saksi pada hari kamis Tanggal........Bulan ........Tahun ......... Kecamatan ................ Kabupaten................
Pihak II Pihak I
Pembeli Penjual
7. Bahwa perjanjian ini dibuat bersama di depan saksi-saksi tanpa ada unsur paksaan dan masing-masing pihak dipastikan sehat jasmani dan rohani.
8. Bahwa surat perjanjian ini disepakati dan di tanda tangani bersama-sama diatas materai dan didepan saksi-saksi pada hari kamis Tanggal........Bulan ........Tahun ......... Kecamatan ................ Kabupaten................
Pihak II Pihak I
Pembeli Penjual
(...............................)
(...............................)
Saksi-saksi :
1.
....................................... (............................)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah anda baca dan pahami surat di atas. silahkan digunakan bila dibutuhkan. surat keterangan diatas merupakan cara kita dalam proses jual-beli yang bertujuan adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak. Silahkan direvisi jumlah poin perjanjian dalam surat keterangan berdasarkan kesepatan anda yang menjadi pembeli atau penjual.
Proses Jual Beli Tanah Yang Sah |
*Penting : Silahkan isi sendiri ruang kosong yang ada dengan keadaan yang sesungguhnya.
Hormat Saya,
Penulis
Post a Comment for "Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah : Sebagai Perjanjian Awal Jual-Beli"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.