Menerka Biaya Peserta PPG 2018 : Berdasar Kelompok Prioritas Pembiayaan Pusat
Menerka
Biaya Peserta PPG 2018 : Berdasar Kelompok Prioritas Pembiayaan Pusat
Salam
hormat buat pengunjung dan Pembaca blog ini.
Semoga
Informasi yang admin bagikan bermanfaat.
Setelah
tulisan yang saya bagikan sebelumnya mengenai sertifikasi guru Tahun 2018
melalui program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Untuk mengingat kembali,
sebelumnya calon peserta mendapatkan undangan melalui akun SIM-PKB dan
melakukan pretest yang telah dilaksanakan pada akhir november sampai awal
desember 2017 yang lalu.
Seperti
informasi yang beredar. Pemgumuman hasil peserta yang bisa mengikuti
sertifikasi melalui program PPG tahun 2018 akan di umumkan melalui : Akun
SIM-PKB atau bisa menghubungi dinas setempat yang akan dimulai 22 Desember 2017
atau berdasarkan Alur penetapan peserta yang akan di umumkan Mulai Minggu Ke-4
Desember 2017.
Lihat
Gambar Di bawah ini :
oleh Kemdikbud Capture by halleykawistoro.blogspot.com |
Setelah
anda ditetapkan sebagai peserta tentu ada kekhawatiran mengenai kegiatan /
Program pemerintah ini mengenai Biaya yang akan dibebankan kepada peserta PPG
dalam jabatan tahun 2018.
Lihat
Gambar di bawah ini yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Kuota dan Pembiayaan
Kuota
Nasional Tahun 2018: 70.000
Pembiayaan:
Pemerintah
Pusat: 20.000
Pemerintah
Daerah dan Satuan Pendidikan: 50.000
Komponen
biaya:
Biaya
pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
Biaya
Pribadi
Berdasar
gambar diatas dan tulisan dibawahnya. Bisa anda pahami kegiatan sertifikasi
guru melalui PPG tahun 2018 sangat selektif dengan kuota bantuan pembiayaan
dari pusat hanya untuk 20.000 peserta.
Selanjutnya
Biaya pribadi meliputi Transportasi dan kebutuhan pribadi lainnya ditanggung
oleh peserta.
Selanjutnya
Pemerintah daerah dan Instansi sekolah “yayasan” di bebankan sebanyak 50.000
secara Nasional.
Selanjutnya
pahami gambar di bawah ini mengenai Prioritas Pembiayaan Pusat yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas
Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
•Guru
daerah 3T (2.000)
•Usia
Guru >= 50 (5.200)
•Program
Keahlian Ganda (1.100)
•Guru
Kelas SD
•Guru
Kelas TK
•Guru
SLB
•Guru
Kejuruan diluar KG (1.000)
•Guru
SILN
•Guru
Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Setelah
anda lihat, anda baca, dan anda pahami. Semoga menjadi dasar pedoman anda untuk
menerka Biaya pribadi yang akan dikeluarkan melalui kantong pribadi anda.
Semoga
ada kebijakan yang bersahabat mengenai biaya yang akan di tanggung Peserta PPG
2018 atau di masa yang akan datang.
Namun,
bagi peserta yang telah ditetapkan menjadi peserta yakinlah akan usaha dan
perjuangan anda merupakan sebuah proses yang akan anda kenang dan lalui.
Hidup
adalah Pilihan. Jangan memaksakan sesuatu di luar kemampuan anda. Namun,
berpikirlah untuk menyelesaikan segala sesuatu dengan segala kemampuan yang
anda punya.
Semoga
anda adalah peserta PPG 2018. Selalu yakinlah Untuk berhasil.
BACA JUGA INFORMASI TERKAIT :
Hormat
Saya,
Admin
Menurut saya lebih baik dihapus saja sertifikasi dan diganti dengan tunjangan lain yang merata kepada setiap guru. Program sertifikasi guru yang dijalankan oleh pemerintah murni kebijakan yang tidak adil. Guru sebagian sejahtera, sebagian tidak. Tidak sedikit guru sertifikasi kualitas mereka dibawah kualitas guru yang tidak disertifikasi. Guru dijadikan objek percobaan program/proyek pemerintah dan dibikin seperti kera menangkap belalang. Guru disibukkan dengan berbagai administrasi yang tidak bermanfaat. Pelatihan ini, pelatihan itu. Tes ini, tes itu, kualitas pendidikan tetap seperti biasa. seharusnya pemerintah merevisi UU, PP dan permendikbud tentang kesejahteraan guru, semua guru PNS diberikan hak 2 juta/bulan selain gaji pokok dan guru honorer 1 juta/bln. jadi sebagian guru tidak merasa dipermainkan kalau seperti itu kebijakan pemerintah. Sekarang kita lihat yang dilakukan oleh penguasa tidak adil, ada guru digaji 5 juta/bln, ditambah tunjangan profesi 5 juta, jumlahnya 10 juta/bln untuk 1 orang guru. Sementara kompetensi guru tersebut tidak ada bedanya dengan guru yang digaji 500rb/bln. Apa-apaan pemerintah? Sealalu memaksakan pemikiran yang salah hanya karena berkuasa.
ReplyDeleteTerima kasih komentar nya pak Ikhwan efendi. semoga ada kebijakan yang terbaik dari pemangku untuk kesejahteraan para guru.
ReplyDeleteSetuju dg P efendi
ReplyDeleteApa gunanya kuliah kependidikan kalau spt ini? ini manusia kok dijadikan kelinci percobaan