Persiapan Hasil Pretest PPGJ / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Persiapan Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Salam
hormat dan berbahagia buat rekan-rekan guru / tenaga pendidik dimanapun anda
berada.
Tentunya
rekan sekalian yang telah mengikuti dan mendapat undangan PPG dan ikut Pretest
PPG 2017 pada bulan november akhir sampai awal desember. Merupakan guru dengan
kualifikasi dan persyaratan untuk bisa diterima/ Layak diterima sebagai Peserta
PPG dalam Jabatan 2018.
Anda
semua yang mengikuti ujian pretest tersebut tentu berharap besar dapat di ikut
sertakan dalam program pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi guru dan
menambah penghasilan tambahan dari program sertifikasi Guru.
Sebelumnya
anda semua tahu bahwa program PLPG telah ditiadakan oleh pemerintah. Selanjutnya
program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 menjadi satu-satunya
program yang dinanti guru dalam hal peningkatan kualifikasi bagi guru yang
berhasil lulus kelak dengan sertifikat yang diperoleh. Serta berhak menerima
tunjangan tambahan sertifikasi guru sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
oleh Kementerian Dan Kebudayaan RI Capture by Halley |
oleh Kementerian Dan Kebudayaan RI Capture by Halley |
Informasi Di Bawah ini berdasarkan sumber dari : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Adapun
persiapan yang kita bisa lakukan sembari menanti Hasil atau keputusan
pemerintah bagi guru yang layak mengikuti PPG tahun 2018 ini.
Dokumen yang Disiapkan
1. Fotokopi ijazah
yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah,
Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5
(lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan
sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari
Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara
berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan
beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri
dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh
dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh
dari Ketua Yayasan
◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri
diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan
Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan
Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari
kepolisian.
Semoga Informasi diatas dapat bermanfaat dan
siapkan diri anda semua. Semoga kemudahan yang anda terima dalam mengikuti
program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 ini.
PENTING
BACA JUGA : Persyaratan Dan Prioritas Peserta PPG 2018
" Hasil Pretest anda bisa dilihat di laman : ap2sg.sertifikasi.guru.id"
PENTING
BACA JUGA : Persyaratan Dan Prioritas Peserta PPG 2018
" Hasil Pretest anda bisa dilihat di laman : ap2sg.sertifikasi.guru.id"
Siapkan usaha terbaik anda dan jangan lupa
berdoa
Yakinlah hasil tidak akan menghianati Proses
Jayalah Guru Indonesia. Jayalah Pendidikan
Indonesia
Jadilah Guru yang menghasilkan Generasi Emas
di masa datang
Hormat saya,
Admin
Post a Comment for "Persiapan Hasil Pretest PPGJ / PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.