3 TIGA JENIS KODE STATUS GURU VALID Di INFO GTK Sebelum Penyaluran Tunjangan Sertifikasi
3 TIGA JENIS KODE STATUS GURU VALID Di INFO GTK Sebelum Penyaluran Tunjangan Sertifikasi
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi:
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
3 TIGA JENIS KODE STATUS GURU VALID SKTP
Selanjutnya Bagi Guru yang telah bersertifikat atau Kelompok guru yang baru LULUS PGG tahun Sebelumnya. Tentunya sangat akrab dengan Info GTK sebagai salah satu Sumber untuk mengetahui kelayakan mereka untuk mendapat TPG berdasarkan Isian yang ada pada APLIKASI DAPODIK pada satuan kerja nya masing-masing
Berikut ini Admin bagikan beberapa KODE atau STATUS yang Muncul Dalam Lembar INFO GTK terkait STATUS nya menjelang penyaluran TPG.
Salam hangat dan Hormat
Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Atau TPG memang salah satu bentuk dari Penghargaan terhadap profesi Guru. Sejak PPG diberlakukan Banyak pendapat dari Guru yang telah berhasil mendapatkan sertifikat pendidik atau SERDIK merasakan Pahit Manisnya perjuangan mereka dalam proses yang tentunya mampu meningkatkan Profesionalitasnya terhadap Pekerjaan/Amanah Yang dilakoni.
Setelah Guru memiliki Serdik. Guru Tersebut berhak menerima TPG yang kriterianya seperti dalam Permendikbud No 19 Tahun 2019.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi:
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
3 TIGA JENIS KODE STATUS GURU VALID SKTP
3 TIGA JENIS KODE STATUS GURU VALID Di INFO GTK |
Selanjutnya Bagi Guru yang telah bersertifikat atau Kelompok guru yang baru LULUS PGG tahun Sebelumnya. Tentunya sangat akrab dengan Info GTK sebagai salah satu Sumber untuk mengetahui kelayakan mereka untuk mendapat TPG berdasarkan Isian yang ada pada APLIKASI DAPODIK pada satuan kerja nya masing-masing
Berikut ini Admin bagikan beberapa KODE atau STATUS yang Muncul Dalam Lembar INFO GTK terkait STATUS nya menjelang penyaluran TPG.
1. STATUS KODE NO 16: Artinya Guru Sudah aman/Sudah valid setelah itu guru menunggu di usulkan untuk menjadi Siap SK Oleh OP Simtun dinas prov/kab/kota Setempat.
2. STATUS KODE NO 7: Guru Dinyatakan Valid. Guru Dinyatakan SIAP SK Menjelang Penyaluran TPG.
3. STATUS KODE NO 8 : GURU dinyatakan Valid dan sudah mendapatkan SKTP Atau SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESI. Guru Bersabar dan Tinggal Menunggu Penyaluran Ke rekening yang sudah anda Masukkan atau usulkan pada OPERATOR SIMTUN.
Semoga Informasi Di Atas Bermanfaat. Sampai Jumpa Di Informasi-Informasi Penting Lainnya.
Hormat Saya
ADMIN
Post a Comment for "3 TIGA JENIS KODE STATUS GURU VALID Di INFO GTK Sebelum Penyaluran Tunjangan Sertifikasi"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.