10 Sepuluh Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Dampak Pandemi Corona Berdasar Surat Edaran KEMENAG NO 6 Tahun 2020
Salam Hangat dan Hormat.
Dampak Pandemi Virus Corona Atau Covid 19 Direspon oleh Kementerian Agama RI dengan Surat Edaran No 6 tahun 2020.
Surat Tersebut berisi panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri
Berikut ini admin sampaikan kembali ISI surat Edaran Tersebut:
A. Umum
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Idul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
D. Dasar
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
E. Panduan Pelaksanaan Ibadah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan
Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
Hormat Saya
Admin.
Dampak Pandemi Virus Corona Atau Covid 19 Direspon oleh Kementerian Agama RI dengan Surat Edaran No 6 tahun 2020.
Surat Tersebut berisi panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri
Berikut ini admin sampaikan kembali ISI surat Edaran Tersebut:
10 Sepuluh Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Dampak Pandemi Corona Berdasar Surat Edaran KEMENAG NO 6 Tahun 2020 |
Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Idul Fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
D. Dasar
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
E. Panduan Pelaksanaan Ibadah
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan
Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat Tarawih Keliling (tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
SE Kemenag No 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Dampak Pandemi Corona |
Penutup:
Semua Panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya Pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah yang menyatakan aman dari wabah Covid-19.
Semoga Panduan di atas berdasarkan surat edaran Kemenag No.6 Tahun 2020 dapat kita pahami. Selanjutnya mari kita sama-sama berdoa pada yang kuasa agar Virus ini hilang dari muka bumi. Sehingga kita semua dapat kembali ke aktivitas semula dan dapat beribadah dengan khusyuk di rumah ibadah kita masing-masing
Hormat Saya
Admin.
Post a Comment for "10 Sepuluh Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Dampak Pandemi Corona Berdasar Surat Edaran KEMENAG NO 6 Tahun 2020"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.