Guru Sertifikasi Yang Belum Valid, Besok Batas Akhir Perbaikan Di Dapodik Melalui Operator Sekolah
Salam Hangat dan Hormat.
Sehubungan dengan TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan sebuah penghargaan dalam profesiolitasnya sebagai guru setelah mengikuti pendataan atau pelatihan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Bagi guru yang bukan kali pertama menerima TPG tentu paham betul apa saja pemenuhan dan persyaratan dalam seorang guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru senilai gaji pokok bagi yang berstatus Guru ASN/PNS ataupun Nilai tertentu yang ditentukan pemerintah bagi guru Honorer Tingkat 2 maupun Guru Yayasan.
Agar dapat diketahui kita bersama para guru. 10 mei 2020 menjadi Batas Akhir bagi perbaikan data di Aplikasi Dapodik bagi semua guru di bawah naungan Kemendikbud. Batas akhir perbaikan data tersebut juga akan menentukan apakah Guru yang belum valid dapat menerima TPG dengan persyaratan yang telah ditentukan atau ada kesalahan pengisian data pribadi guru sehubungan dengan TPG yang berhak diterimanya.
Selanjutnya, Jika batas tersebut akhir. Ada baiknya guru bersertifikat yang belum valid datanya bisa menghubungi operator dinas setempat Kab/Kota/Provinsi dikarenakan perbaikan melalui dapodik sekolah tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah anda. Alhasil, jika memang semua persyaratan yang harus dilengkapi sesuai. Operator Dinas setempat, Kab/Kota/Provinsi biasanya bisa memberikan solusi untuk pengusulan TPG bagi guru Bersertifikat namun belum valid datanya.
Saat ini, di INFO GTK guru sudah diterbitkan SKTP yang merupakan singkatan dari SURAT Keputusan Tunjangan Profesi. Banyak juga guru lainnya menyebutnya sebagai SK DIRJEN. Sebagai tanda bahwa TPG akan segera diterima oleh guru ke rekening pribadinya masing masing. Untuk Honorer tk 2 dan Guru Yayasan langsung tranfer pusat dan untuk guru PNSD melalui Transfer daerah atau sesuai dengan kebijakan dinas atau pemerintah daerah masing masing.
Semoga rekan rekan bisa mengkonsultasikan dengan Operator sekolah nya terkait status validitas datanya bagi guru yang bersertifikasi di bawah naungan Kemendikbud. Semua itu, Di karenakan APLIKASI Dapodik satu-satunya aplikasi data guru yang dipakai resmi oleh KEMENDIKBUD.
Semoga bermanfaat dan segera perbaiki data guru anda.
hormat saya,
Admin.
Sehubungan dengan TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan sebuah penghargaan dalam profesiolitasnya sebagai guru setelah mengikuti pendataan atau pelatihan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Bagi guru yang bukan kali pertama menerima TPG tentu paham betul apa saja pemenuhan dan persyaratan dalam seorang guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru senilai gaji pokok bagi yang berstatus Guru ASN/PNS ataupun Nilai tertentu yang ditentukan pemerintah bagi guru Honorer Tingkat 2 maupun Guru Yayasan.
Agar dapat diketahui kita bersama para guru. 10 mei 2020 menjadi Batas Akhir bagi perbaikan data di Aplikasi Dapodik bagi semua guru di bawah naungan Kemendikbud. Batas akhir perbaikan data tersebut juga akan menentukan apakah Guru yang belum valid dapat menerima TPG dengan persyaratan yang telah ditentukan atau ada kesalahan pengisian data pribadi guru sehubungan dengan TPG yang berhak diterimanya.
Batas Akhir Penarikan Data DAPODIK: Potongan gambar dari laman Dapodikdasmen |
Selanjutnya, Jika batas tersebut akhir. Ada baiknya guru bersertifikat yang belum valid datanya bisa menghubungi operator dinas setempat Kab/Kota/Provinsi dikarenakan perbaikan melalui dapodik sekolah tidak bisa dilakukan oleh operator sekolah anda. Alhasil, jika memang semua persyaratan yang harus dilengkapi sesuai. Operator Dinas setempat, Kab/Kota/Provinsi biasanya bisa memberikan solusi untuk pengusulan TPG bagi guru Bersertifikat namun belum valid datanya.
INFORMASI TERKAIT : TIGA Jenis Status Kode Guru Valid Sertifikasi Di INFO GTK
Saat ini, di INFO GTK guru sudah diterbitkan SKTP yang merupakan singkatan dari SURAT Keputusan Tunjangan Profesi. Banyak juga guru lainnya menyebutnya sebagai SK DIRJEN. Sebagai tanda bahwa TPG akan segera diterima oleh guru ke rekening pribadinya masing masing. Untuk Honorer tk 2 dan Guru Yayasan langsung tranfer pusat dan untuk guru PNSD melalui Transfer daerah atau sesuai dengan kebijakan dinas atau pemerintah daerah masing masing.
Semoga rekan rekan bisa mengkonsultasikan dengan Operator sekolah nya terkait status validitas datanya bagi guru yang bersertifikasi di bawah naungan Kemendikbud. Semua itu, Di karenakan APLIKASI Dapodik satu-satunya aplikasi data guru yang dipakai resmi oleh KEMENDIKBUD.
Semoga bermanfaat dan segera perbaiki data guru anda.
hormat saya,
Admin.
Post a Comment for "Guru Sertifikasi Yang Belum Valid, Besok Batas Akhir Perbaikan Di Dapodik Melalui Operator Sekolah"
Berkomentarlah Sesuai dengan Artikel di atas. Jangan berkomentar yang mengandung SPAM, SARA, dan Pornografi.